Kapolri dengan santai nya menjawab izin itu kelura karena ada BOPI yang menjadi dasar,BOPI sudah menyatakan induk organisasi bagi LPI dan memberi rekomendasi pada Kapolri untuk mengelurkan izi sesuai dengan isi UU.RI.no 03/2005 tentang Sisitem Keolahragaan Nasional..Dan BOPI di bentuk oleh peraturan Menpora no Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009 dengan dasar Peraturan Pemerintah no 16/2007.
Aturan dan peraturan inilah yang di jalankan oleh Kapolri dan keluarlah izin keramaian untuk LPI saat itu,sekarang hal ini terulang kembali dan selama Peraturan Menpora nomor Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009 belum di cabut dan BOPI belum di bubarkan,maka akan ada dasar dan alasan bagi Kepolri untuk menguluarkan izin.
Namun secara normal dan hirarki aturan dan perundang undangan yang berlaku tingkat UU.RI.no 03/2005 lebih tinggi dari PP dan Peraturan Menpora.seharusnya UU.RI.no 03/2005 lah yang berlaku valid dan inilah yang harus di tegakan oleh Kapolri.
Hanya saja di belakang pengurus 18 Klub ISL itu ada pertai Kaolisi yang mendukung nya dan peraktek "dagang sapi " akan kembali di terapkan oleh Kapolri dan Golkar ....
Sebaik nya Mepora menganulir atau membatalkan peraturan Menpora nomor Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009 supaya tertutup semua pintu untuk di jadikan alasan dan dasar pemberian izin oleh Kapolri.
Saya masih yakin polemik izin ini akan berakhir setelah petinggi Golkar turun tangan menekan dan tidak ada alasan untuk tidak memberi izin penyelenggara pertandingan Turnamen ISL tahun 2012 - 2013 ini.
Menpora tidak akan membatalkan Peraturan Menpora nomor Per-0342-J/MENPORA/ XI/2009,karena pintu masuk nya di sini.
Selamat menikmati semua gorengan dan kocekan serta Drible bola yang diperagakan oleh Kapolri, Menpora, Golkar dan Pengurus 18 Klub ISL.
Inilah bunyi pasal yang ada di Peraturan Pemerintah nomor 16 /2007 dan atas dasar ini Menpora mengeluarkan peratutan nomor Per -0342-J/MENPORA/XI/2009.
Pasal 37 ayat 2 , dalam Peraturan Pemerintah nomor 16/2007, inilah yang jadi landasan Menpora melahirkan BOPI
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap. pembinaan dan pengembangan serta pengawasan
dan pengendalian olahraga profesional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
dibantu oleh Badan Olahraga Profesional pada tingkat nasional.
SALAM GARUDA Ku Bukan Burung Perkutut.