Banyak yang mengatakan sesuatu yang aneh itu adalah hal yang tidak biasa dan jarang dijumpai ditengah tengah lingkungan hidup Masyarakat,kadang aneh itu berhubungan dengan benda yang berujud kadang berhubungan dengan benda yang tidak berujud.
Dalam tulisan ini Saya membatasi aneh itu adalah sebuah organisasi yang bernama Pengurus Provinsi PSSI yang keberadaan nya ada di setiap Daerah Daerah tingkat satu katakanlah di Propinsi yang ada di seluruh wilayah Indonesia.Kenapa dikatakan aneh,karena keberadaan pengprov yang nota bene nya adalah sebagai anggota PSSI,berbeda perlakuan dan tindakan serta sikapnya dari anggota lainya.
Mari kita lihat pada pasal 12 Statuta PSSI tahun 2009 yang memuat tentang Anggota PSSI yaitu yang menjadi anggota PSSI adalah ;
Sebelum menjadi anggota PSSI harus lah lebih dahulu membuat pengajuan permohonan secara tertulis kepada Sekretariat Jendral PSSI ( Statuta PSSI tahun 2009 pasal 12 ayat 2 ).Dalam pada ayat 3 nya ada yang harus dimuat dalam setiap surat permohan tersebut.Sesuai Statuta PSSI tahun 2009 pasal 12 ayat 3 mengatakan “Aplikasi harus disertai persyaratan sebagai berikut “.Jelas dan tegas di sini semua anggota PSSI mendapat tempat yang sama dan juga hak dan kewajiban juga sama dengan anggota lainya.
Kenapa Pengurus Provinsi kelihatan berbeda dengan anggota lain dalam hal sikap dan tanggung jawab serta peran yang dimainkan oleh Pengurus Provinsi,inilah yang di katakan “aneh” tersebut.Tindakan Pengurus Provinsi yang membuat kelompok,serta tindakan Pengurus Provinsi yang mengatakan sudah tidak mengakui PSSI,serta tindakan Pengurus Provinsi yang membangkang.
Apa beda anggota Pengurus Provinsi dengan anggota lainya ? bukankah sebagai anggota PSSI sudah membuat dan menyanggupi semua persyaratan yang di atur dalam statuta PSSI diatas ?.Sebagai anggota tentulah tunduk dan ikut semua aturan aturan yang berlaku.Kalau tidak suka lagi dengan aturan aturan yang berlaku harusnya anggota memberikan surat pernyataan berhenti sebagai anggota.Semua aturan aturan yang sebelum jadi anggota harusnya di perhatikan kembali,dan sewaktu menjadi anggota tentunya dengan kesadaran yang tinggi menyanggupi memenuhi semua persyaratan yang di kehendaki PSSI.
Keanehan yang sekarang kelihatan se olah olah Pengurus Provinsi merupakan bukan sebagai anggota PSSI tapi lebih sebagai Lembaga Otonom yang punya hak dan kekuasaan yang berdiri sendiri dalam sepakbola Indonesia.PSSI tidak dianggap sebagai Induk dan Ketua,malah cenderung dianggap sebagai saingan dalam mengatur sepakbola itu sendiri di Indonesia.
Pengurus Provinsi se akan akan jadi pengurus dan pengelola kegiatan sepakbola satu satunya di Daerah tanpa bisa dijangkau atau di atur oleh PSSI,cenderung merasa punya Organisasi yang berdiri sendiri dan terlepas dari PSSI dalam hal mengelola dan mengurus sepakbola Indonesia.Ter kesan juga di mana Ketua PSSI pernah melantik dan mengukuhkan pengurus Provinsi,kenapa hanya pernah di lantik dan dikukuhkan seakan akan pengurus Provinsi,kemudian merasa Pengprov itu ada dalam struktur organisasi PSSI ?.Dengan alasan itukah Pnegprov bisa dengan sekehendak hati saja bersikap dalam setiap kegiatan sepakbola Indonesia ?
Jelas dan normal sekali Ketua PSSI dalam meng apresiasi anggotanya menyempatkan diri melantik dan mengukuhkan sebagai lambang sebagai anggota yang bertugas bersama sama PSSI membangun dan mengembangkan sepakbola di Indonesia.Apakah ini melanggar Statuta ? atau kegiatan yang salah dari Ketua PSSI ?
Dilihat dan berpedoman kepada status Pengurus Provinsi sesuai dengan Statuta PSSI tahun 2009,apa yang sudah dilakukan oleh Pengurus Provinsi sekarang dengan segala sikap dan kebijakan,serta peran yang dimainkan,sudah jauh menyimpang dari tugas dan persyaratan yang sudah mereka buat sebelum menjadi anggota PSSI.
Harusnya Pengurus Provinsi kembali melihat dan membuka posisi mereka dalam Statuta PSSI tahun 2009 dan apa yang sudah di nyatakan kepada Sekretariat Jendral PSSI sewaktu membuat permohonan untuk menjadi anggota PSSI.
Tulisan ini hanya melihat status Pengurus Provinsi dari sudut aturan yang ada di PSSI yang dinamakan “STATUTA”, hanya di batasi itu saja.Kalau ada aturan aturan lain yang bisa dipakai silahkan para rekan rekan kompasioner menambahkan.terima kasih.
Apa yang salah dalam hal ini,sampai sampai Pengprov tidak bisa lagi di atur,dan kenapa tidak menarik diri saja sebagai anggota PSSI ?Kenapa jalan pembangkangan yang dipilih ? apa ada dasar sikap membangkang oleh setiap anggota ?.