Seperti diperlihatkan lagi oleh alur cerita Mahkamah Konstitusi (MK) di masa Pilpres sebelumnya. Kini giliran Mahkamah Agung (MA) yang secepat kilat mengubah syarat perhitungan usia calon kepala daerah. Perubahan tersebut menimbulkan ragam kontroversi di mata publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL