Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kemenhub Ketinggalan Zaman

21 Desember 2015   10:47 Diperbarui: 5 Januari 2016   09:37 113 0
Sayangnya, praktik memesan alat transportasi ojek lewat internet itu dipandang tidak sesuai dengan peraturan tentang angkutan umum oleh Kemenhub. Bukan hanya pelayanan OTT yang dianggap tidak sesuai, namun motor sebagai kendaraan roda dua juga dianggap tidak memenuhi izin penyelenggaraan umum. Di sini kita lihat pembuat kebijakan terhadap angkutan umum itu plin plan. Selama ini saja, dengan adanya ojek liar; adanya perampokan, pemerkosaan atau pun penculikan, pemerintah tidak pernah mengambil langkah untuk mengorganisir angkutan motor tersebut. Tapi kini, ketika sudah diatur oleh managemen, anehnya, peraturan malah membatasi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan roda dua tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun