Sayangnya, praktik memesan alat transportasi ojek lewat internet itu dipandang tidak sesuai dengan peraturan tentang angkutan umum oleh Kemenhub. Bukan hanya pelayanan OTT yang dianggap tidak sesuai, namun motor sebagai kendaraan roda dua juga dianggap tidak memenuhi izin penyelenggaraan umum. Di sini kita lihat pembuat kebijakan terhadap angkutan umum itu plin plan. Selama ini saja, dengan adanya ojek liar; adanya perampokan, pemerkosaan atau pun penculikan, pemerintah tidak pernah mengambil langkah untuk mengorganisir angkutan motor tersebut. Tapi kini, ketika sudah diatur oleh managemen, anehnya, peraturan malah membatasi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan roda dua tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL