Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Review Skripsi yang Berjudul Kesetaraan Gender dalam Perubahan Batas Usia Perkawinan (Perspektif Pemikiran Mansour Fakih)

3 Juni 2024   16:22 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:26 49 0
Kesetaraan Gender dalam Perubahan Batas Usia Perkawinan (Perspektif Pemikiran Mansour Fakih)
Vigita Arti Diva Nata
222121133
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Pendahuluan
     Skripsi yang berjudul " Kesetaraan Gender dalam Perubahan Batas Usia Perkawinan (Perspektif Pemikiran Mansour Fakih)" dalam skripsi tersebut terdapat pembahasan yang sangat menarik mengenai perubahan batas usia perkawinan untuk perempuan yang awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun yang dimana hal tersebut telah sesuai dan disahkan dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019. Pernikahan adalah sebuah anugerah, namun dalam pernikahan kita harus memahami bahwa rendahnya batas usia untuk perempuan dapat mengakibatkan ketidak adilan dalam kesetaraan gender. Sehingga perlu adanya perubahan dalam hal tersebut. Penulis skripsi mengambil pemikiran dari Mansour Fakih untuk dapat mengetahui bagaimana transformasi sosial yang telah terjadi saat ini. Mansour Fakih merupakan seorang aktivis gender beliau telah lama menyoroti segala isu kesetaraan gender dari tahun 1953-2004. Tujuan dari Mansour Fakih dalam upayanya menaikkan batas usia perkawinan perempuan bila dilihat dari perspektifnya mengenai kesetaraan gender dianggap sebagai sebuah transformasi sosial bertujuan mengangkat "martabat perempuan". Hasil dari penelitian sang penulis skripsi ini menunjukkan bahwa kesetaraan gender perspektif pemikiran Mansour Fakih bila dikaitkan dengan perubahan batas usia perkawinan merupakan konsep transformasi sosial yang diperoleh perempuan untuk kembali menerima hak-haknya. Mansour menekankan bahwa ketidakadilan gender merupakan perbuatan nirkemanusiaan yang halus.
Keyword: batas usia perkawinan; kesetaraan gender; transformasi sosial

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun