Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan sebuah program pembiayaan yang bersumber dari pendanaan APBN ataupun kerjasama dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, serta yang menjadi sasaran dari pembiayaan ini adalah lapisan bawah yang belum dapat difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro, serta menambah jumlah wirausaha yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat.
KEMBALI KE ARTIKEL