Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjelma sebagai pilar utama dalam perekonomian Indonesia, memainkan peran sentral dalam pertumbuhan dan perkembangan negara. UMKM pada dasarnya adalah entitas ekonomi produktif yang beroperasi secara independen. Pelakunya dapat berupa individu atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu perusahaan, baik dimiliki secara langsung maupun tidak langsung. Adapun aturan mengenai UMKM diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang mengelompokkan kriteria UMKM menurut aset dan omset sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL