Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Akad Murabahah pada Bank Syariah Mengandung Riba, Benarkah?

8 Juni 2023   13:06 Diperbarui: 8 Juni 2023   13:25 305 0
Agama Islam melarang kaum muslimin melakukan penarikan atau membayar bunga (riba).Perbankan syariah merupakan bank yang dalam pelayanannya memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksinya. Pelarangan inilah yang menjadi pembeda antara bank syariah dan bank konvensional. Secara teknis riba merupakan tambahan pada jumlah pokok pinjaman sesuai dengan jangka waktu peminjaman dan jumlah pinjamannya. Makna yang mendasari pelarangan riba dalam Islam adalah menghindari ketidakadilan dan kezaliman dalam segala praktik ekonomi. Sementara riba (bunga) pada hakekatnya adalah pemaksaan suatu tambahan atas debitur, yang seharusnya ditolong bukan dieksploitasi ataupun dipaksa. Hal ini bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang sangat peduli dengan kelompok-kelompok sosio-ekonomi yang lebih rendah agar kelompok ini tidak dieksploitasi oleh orang yang lebih kaya. Ajaran ekonomi Islam mengemban misi humanisme dan menolak adanya ketidakadilan dan kezaliman yang mata rantainya berefek pada kemiskinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun