Pada bulan Maret 2020, salah satu wabah penyakit sudah memasuki Indonesia, yaitu Coronavirus disease 2019 (Covid-19) merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang disebabkan oleh Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (Sars-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona. Virus ini dapat menyerang siapa saja, mulai dari lansia (usia lanjut), orang dewasa, anak-anak, dan bayi. Sejak saat itu, berbagai sektor terutama pendidikan merasakan dampaknya. Pada 24 Maret 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran virus Corona. Edaran tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL