SUKOHARJO-Pernikahan Dini adalah suatu peristiwa yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat terutama di desa-desa, hal ini terjadi karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya hal tersebut, serta dapat menimbulkan beberapa dampak negatif bagi yang melakukan. Definisi dari Pernikahan Dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan dibawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundan-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL