Presiden Joko Widodo telah meresmikan aturan yang mengizinkan organisasi masyrakat (ormas) keagaaman untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Hal ini merujuk pada PP 30 Mei 2024 No 25 yang disisipkan 1 pasal baru yakni 83A, menyebut bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat diprioritaskan kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
KEMBALI KE ARTIKEL