Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Dari Potensi Konflik Hingga Minim Kapasitas, Polemik Perizinan Tambang untuk Ormas Keagamaan

10 Juli 2024   13:14 Diperbarui: 10 Juli 2024   13:16 70 1
Presiden Joko Widodo telah meresmikan aturan yang mengizinkan organisasi masyrakat (ormas) keagaaman untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. Hal ini merujuk pada PP 30 Mei 2024 No 25 yang disisipkan 1 pasal baru yakni 83A, menyebut bahwa wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat diprioritaskan kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun