Tersebutlah Marsinah seorang buruh di PT. Catur Putra Surya yang gembira dengan keluarnya surat edaran yang isinya adalah naiknya gaji pokok di kisaran 20%. Saat itu, gaji pokok di kisaran Rp 1.700,- dan dengan adanya surat edaran tersebut gaji pokok naik menjadi Rp 2.250,-. Tentu saja kabar ini adalah hal yang menggembirakan bagi para buruh termasuk Marsinah, namun PT. Catur Putra Surya mengganggap berita ini adalah berita yang tidak menggembirakan, karena dengan kenaikan sebesar itu dianggap memberatkan perusahaan.Â