Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Marsinah.. Marsinah.. Buruh Pabrik Arloji

8 Mei 2020   17:15 Diperbarui: 8 Mei 2020   17:30 495 0
Judul tulisan ini mengacu pada lagu yang sering dinyanyikan saat Aksi Hari Marsinah 08 Mei. Nyaris setiap tahun menulis tentang Marsinah. Membicarakan Marsinah. Apa tidak bosan? Tidaklah! Semakin dibicarakan dan ditulis, semakin menandakan ada yang salah dalam Kasus Marsinah. Kasusnya ditutup sebagai Kasus Kriminalitas belaka, tanpa Terhukum yang jelas.

Tersebutlah Marsinah seorang buruh di PT. Catur Putra Surya yang gembira dengan keluarnya surat edaran yang isinya adalah naiknya gaji pokok di kisaran 20%. Saat itu, gaji pokok di kisaran Rp 1.700,- dan dengan adanya surat edaran tersebut gaji pokok naik menjadi Rp 2.250,-. Tentu saja kabar ini adalah hal yang menggembirakan bagi para buruh termasuk Marsinah, namun PT. Catur Putra Surya mengganggap berita ini adalah berita yang tidak menggembirakan, karena dengan kenaikan sebesar itu dianggap memberatkan perusahaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun