Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Aturan Presidential Thrashold "Inkonstitusional"

8 Mei 2014   22:24 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:42 61 0

Pengaturan mengenai ambang batas Partai politik mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Thrashold) dalam Pemilihan Umum Presiden tahun 2014 adalah menggunakan dasar hukum Pasal 9, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun