Mudarabah dan Musharakah dua metode pembiayaan dalam ekonomi Syariah. Mudarabah adalah suatu bentuk investasi dimana pemilik dana memberikan uang kepada pengelola dana untuk berinvestasi pada proyek tertentu. Keuntungan yang dihasilkan didistribusikan antara pemilik dana dan pengelola dana sesuai kesepakatan sebelumnya. Musharakah, di sisi lain, adalah suatu bentuk investasi di mana dua pihak atau lebih mengumpulkan sumber daya mereka untuk berinvestasi dalam proyek tertentu. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara para pihak sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hantu Pocong Lembang, Hiburan Siang di Jalan Macet!
4 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL