Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Observasi Perkebunan Bunga (Puri Aden Pertamanan)

22 November 2022   19:55 Diperbarui: 22 November 2022   20:01 509 1
Pengertian perkebunan menurut UU No 18 Tahun 2004, adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Salah satu contoh perkebunan adalah perkebunan bunga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun