Pengertian perkebunan menurut UU No 18 Tahun 2004, adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan. Salah satu contoh perkebunan adalah perkebunan bunga.
KEMBALI KE ARTIKEL