Sebelum diterapkannya kebijakan zonasi, penerimaan siswa baru di sekolah negeri sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti status sosial ekonomi dan lokasi geografis. Hal ini sering mengakibatkan perbedaan dalam kualitas pendidikan antara sekolah yang berada di lokasi strategis dan yang berada di daerah pinggiran. Untuk mengatasinya, pemerintah mulai menerapkan kebijakan zonasi pada tahun 2017, di mana sekolah negeri diwajibkan untuk menerima siswa berdasarkan alamat tempat tinggal mereka.
Tujuan Implementasi Zonasi.
 Tujuan utama pelaksanaan zonasi dalam PPDB adalah untuk meningkatkan akses pendidikan berkualitas untuk semua warga Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi semua siswa, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. Selain itu, zonasi diharapkan dapat mengurangi ketidakmerataan kualitas sekolah dan distribusi guru di berbagai wilayah.
Struktur Pelaksanaan Zonasi.
 Struktur pelaksanaan zonasi PPDB meliputi pemisahan wilayah atau zona geografis suatu kota atau kabupaten menjadi beberapa bagian. Setiap bagian tersebut memiliki sekolah negeri yang menjadi tujuan pendaftaran bagi calon siswa yang tinggal di area tersebut. Calon siswa perlu memastikan bahwa alamat tempat tinggal mereka terletak di zona yang sesuai dengan ketentuan sekolah yang diinginkan. Dokumen yang diperlukan, seperti kartu keluarga atau surat keterangan tinggal, juga menjadi syarat penting untuk membuktikan status tempat tinggalnya.
 Dampak Positif dari implementasi zonasi telah membawa beberapa dampak positif dalam sistem pendidikan Indonesia.
 zonasi berhasil meningkatkan akses pendidikan bagi siswa di wilayah pinggiran yang sebelumnya sulit untuk bersekolah di sekolah negeri yang berkualitas.
kebijakan ini juga berperan dalam mengurangi perbedaan kualitas sekolah dan distribusi guru yang tidak setara.
struktur zonasi mempermudah pemerintah daerah dalam merencanakan kebutuhan pendidikan, terutama jumlah siswa baru di setiap zona.
Tantangan Implementasi.
 Walaupun demikian, pelaksanaan zonasi PPDB juga menghadapi beberapa kendala.
perubahan cara penerimaan siswa baru dapat membingungkan banyak pihak, terutama bagi masyarakat umum yang belum memahami konsep zonasi.
adanya perbedaan dalam penafsiran aturan zonasi oleh pemerintah daerah dapat menimbulkan ketidakpastian dalam penerapannya. Misalnya, beberapa daerah mungkin melampaui batas minimum 50% untuk jalur zonasi, padahal seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.
kondisi fasilitas sekolah di Indonesia yang masih belum merata juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan zonasi. Banyak sekolah yang masih menggunakan bangunan yang rusak atau tidak memadai, sehingga sulit menjamin kenyamanan dan kualitas pendidikan bagi siswa.
Harapan di Masa Depan.
 Di masa yang akan datang, pemerintah terus melakukan penilaian dan penyempurnaan terhadap sistem zonasi PPDB. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, telah menginformasikan bahwa pedoman untuk pelaksanaan sistem zonasi PPDB yang terbaru akan selesai pada Februari 2025. Pedoman ini direncanakan untuk memperbaiki pelaksanaan PPDB yang berbasis zonasi dengan mengingat harapan dari para kepala dinas pendidikan dan lembaga pendidikan lain. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan kebijakan zonasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Kesimpulan.
Pelaksanaan PPDB yang berbasis zonasi di Indonesia telah menunjukkan potensi besar dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan menghindari perlakuan yang tidak adil. Meskipun masih mengalami beberapa masalah, kebijakan ini tetap menjadi langkah penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih terbuka dan seimbang. Dengan penilaian dan penyempurnaan yang terus dilakukan, diharapkan sistem zonasi PPDB dapat terus berkembang menuju pencapaian pendidikan yang lebih baik bagi semua anak-anak Indonesia.