Produk Halal mencakup segala jenis barang dan/atau layanan terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan benda konsumsi yang digunakan masyarakat dan telah dijamin kehalalannya menurut syariat Islam. Proses Produk Halal (PPH) merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan kehalalan produk, mulai dari pengadaan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, pengepakan, distribusi, penjualan, hingga penyajian produk (
UU No. 33 Tahun 2014). Diharapkan dengan ditegakkannya Undang-Undang tersebut, pada tahun 2019 semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sudah memperoleh sertifikasi Halal. Meskipun data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa terdapat sekitar 57 juta UMKM di Indonesia, namun masih sedikit yang telah bersertifikat Halal. Hal ini berarti masih banyak UMKM lain yang belum menerapkan sertifikasi halal.
KEMBALI KE ARTIKEL