Bali (30/08/2022). Dalam rangka mewujudkan komitmen kepala daerah dan peningkatan konvergensi di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan melalui instrumen manajerial yaitu 8 aksi konvergensi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mengeluarkan beberapa pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagaimana yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yaitu Petunjuk Teknis pelaksanaan 8 aksi konvergensi penurunan stunting di daerah.Â