Sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) mengedepankan pengelolaan agroekosistem dan teknologi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA), diantaranya penggunaan agens hayati dan pestisida nabati. PPAH atau Pos Pelayanan Agens Hayati merupakan salah satu wadah bagi petani alumni SLPHT (Sekolah Lapang Hama Terpadu) maupun petani non SLPHT yang mampu menyiapkan, memperbanyak, menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung prinsip-prinsip PHT. PPAH berfungsi untuk membantu memasyarakatkan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip PHT sehingga mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan pestisida kimia. Pemanfaatan agens hayati merupakan salah satu teknologi yang murah dan mudah untuk dilaksanakan oleh petani. Peran dari PPAH diantaranya yaitu menyediakan sarana produksi ramah lingkungan, mewadahi kegiatan petani, mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan pestisida kimia, mendekatkan sarana produksi ramah lingkungan yang mendukung penerapan prinsip -- prinsip PHT, dan memelihara keseimbangan agroekosistem. Pengendalian agens hayati ini dilakukan untuk menghindari efek samping yang tidak diinginkan dari penggunaan pestisida, karena pengendalian secara biologi dinilai tidak merusak lingkungan (Pamungkas dan Ardiyanta, 2020)
KEMBALI KE ARTIKEL