Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Review Artikel Muhammad Husni, Kedudukan Hibah Wasiat Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata

30 Mei 2023   00:45 Diperbarui: 30 Mei 2023   00:52 62 1
Nama: Viandra Fendhi Gunawan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun