Mereka langsung melaporkan kejanggalan tersebut kepada perawat. Tidak sesuai dengan harapan, baik perawat maupun pihak RSUD dr. H. Mohammad Anwar tidak memberikan respons apalagi kepastian kepada Norma Ningsih dan Subroto selaku orangtua yang melaporkan kejadian tersebut. Kasus tersebut akhirnya diserahkan kepada Polda Jatim setelah Subroto melaporkannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yaitu uji DNA.
Sekilas info mengenai DNA forensik
DNA forensik telah resmi diterima di pengadilan Indonesia sejak tahun 1997. Â DNA forensik dapat diaplikasikan untuk mengidentifikasi berbagai macam kasus, salah satunya kasus bayi tertukar. Menurut Jeffreys, Wilson, & Thein (1985), kemiripan DNA manusia adalah 99,9% dan sisanya, yaitu 0,1% berbeda satu sama lain. Angka 0,1% inilah yang akan yang membedakan antara satu orang dengan orang lainnya.
DNA yang biasanya digunakan untuk pemeriksaan sebuah kasus adalah DNA inti (c-DNA) atau DNA mitokondria (mt-DNA). Sesuai dengan namanya, c-DNA terletak di dalam inti sel. Sementara mt-DNA terletak di dalam mitokondria. Menurut hukum Mendel, c-DNA anak berasal dari c-DNA ayah dan ibu (parental inheritance). Jadi, untuk memeriksa hubungan darah antara bayi dengan kedua orangtuanya, ahli DNA forensik akan menggunakan c-DNA ibu dan ayah untuk dicocokkan dengan c-DNA bayi.
Pemeriksaan DNA forensik
Pemeriksaan DNA merupakan bentuk paling canggih untuk membuktikan atau menyangkal hubungan biologis anak dengan orangtuanya (Ma et al., 2006). Ketika DNA anak dibandingkan dengan DNA orangtua terperiksa dan tidak ada kecocokan, orang tersebut dikecualikan 100% sebagai orangtua biologis. Jika ada kecocokan dalam pola DNA, probabilitas 99% atau lebih besar dihitung sehingga membentuk hubungan biologis (Klein, Dykas, & Bale, 2005).