Para ulama berbeda pendapat terkait hukum mengucapkan "Selamat Natal". Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan dengan syarat.
Ulama yang mengharamkan, beberapa di antaranya ada Ibnu Hajar al-Haitami (ahli fiqih), Ibnu Taimiyah (pemikir dan ulama Islam), Ibnu Qayyim (ahli fiqih), dan lainnya. Mengucapkan selamat natal hukumnya haram dikarenakan sama saja mengikuti kaum lain (bertasyabuh)