Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, menyatakan bahwa penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
KEMBALI KE ARTIKEL