Pornografi merupakan salah satu gejala psikis seseorang yang selalu mendorongnya menggebu-gebu untuk menonton atau melihat audiovisual porno dan sejenisnya di saat-saat tertentu. Menurut KEMENPPA, di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, arti pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
(KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, t.t.)
KEMBALI KE ARTIKEL