Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 adalah Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan PBB-P2 atas rumah, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,-. Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa objek pajak yang dibebaskan meliputi objek pajak :
- Rumah yang dimiliki orang pribadi dengan batas NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.000,- dan
- Rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan menjadi unit-unit satuan rumah susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1.000.000.00,-
KEMBALI KE ARTIKEL