Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) serta menegakkan Peraturan Daerah. Selain itu, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDG's) ke 11 Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan sehingga Satpol PP memainkan peran penting dalam mengatur pemukiman perkotaan yang teratur dan berkelanjutan, termasuk dalam penataan pedagang kaki lima dan pengendalian reklamasi liar. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang aman, teratur, dan ramah lingkungan bagi seluruh penduduk dan wisatawan di Kota Batu.
KEMBALI KE ARTIKEL