Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Aplikasi SPT Pada kompensasi Kerugian serta Fasilitas Perpajakan

24 Juni 2024   12:18 Diperbarui: 24 Juni 2024   12:32 94 0
Kompensasi kerugian fiskal merupakan ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya. Dimana kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.

Misalnya, suatu perusahaan mempunyai 2 jenis perhitungan pada keuangannya yaitu perhitungan komersial dan fiskal, dimana dalam perhitungan fiskal akan lebih diperhitungkan ke penyusunan laporan perpajakannya yang ada di SPT dan akan lebih mempertimbangkan konsekuensi perpajakan dari sisi perusahaannya.


Perhitungan fiskal ini berfungsi untuk segala informasi keuangan yang ada di suatu perusahaan yang kemudian nantinya akan diberikan kepada otoritas pajak untuk tanda kepatuhan pajak perusahaan tersebut dimana atas hasil perhitungan tersebut wajib pajak akan mengetahui apakah mengalami kerugian fiskal atau tidak.

Terdapat dua jenis kompensasi kerugian fiskal yaitu sebagai berikut :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun