Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketentuan dalam PMK Nomor 189/PMK.03/2020

6 April 2024   13:30 Diperbarui: 6 April 2024   13:41 66 0
PMK Nomor 189/PMK.03/2020 adalah peraturan yang berkaitan dengan pengumpulan pajak di Indonesia. Berikut adalah beberapa langkah-langkah umum yang biasa dilakukan dalam proses pengumpulan pajak sesuai dengan PMK tersebut:

  • Pemberitahuan Pajak
    Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengirimkan pemberitahuan pajak kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Pemberitahuan ini berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, jangka waktu pembayaran, serta konsekuensi jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.
  • Peringatan Pembayaran
    Jika Wajib Pajak tidak membayar pajak setelah menerima pemberitahuan, DJP dapat mengirimkan pembayaran peringatan sebagai langkah pertama pengumpulan. Peringatan ini biasanya memberikan jangka waktu tambahan kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
  • Surat Paksa
    Jika Wajib Pajak masih belum membayar pajak setelah menerima peringatan pembayaran, DJP dapat mengirimkan surat paksa. Surat paksa berisi peringatan yang lebih tegas dan serius, serta ancaman akan dilakukannya tindakan lebih lanjut jika pembayaran tidak segera dilakukan.
  • Penyitaan Aset
    Apabila Wajib Pajak masih belum menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah menerima surat paksa, DJP dapat melakukan penyitaan aset Wajib Pajak. Penyitaan aset dapat mencakup penyitaan harta benda, rekening bank, atau tindakan lain yang diizinkan oleh peraturan perpajakan.
  • Penyidikan dan Pemeriksaan
    Dalam beberapa kasus, DJP dapat melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Penyidikan dan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut tentang potensi pelanggaran perpajakan.
  • Tindakan Hukum
    Jika langkah-langkah pengumpulan sebelumnya tidak berhasil, DJP dapat mengambil tindakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak membayar pajak. Tindakan hukum ini dapat melibatkan proses peradilan dan pengadilan yang ditujukan untuk memaksa Wajib Pajak untuk membayar pajak yang belum diselesaikan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun