Pentingnya Sertifikasi Tenaga Kesehatan Hewan dalam Menjaga Mutu Sumber Daya yang Lebih Transformatif di Lingkup Peternakan Indonesia
9 Januari 2025 22:00Diperbarui: 9 Januari 2025 22:00461
Indonesia memiliki sektor peternakan yang unggul dengan berbagai jenis hewan ternak seperti unggas, sapi, kambing, dan lain sebagainya. Namun, masalah besar muncul ketika kita menemukan banyak "tenaga kesehatan hewan liar" yang tidak memiliki sertifikasi. Mereka melakukan perawatan seperti pemberian obat dengan mengandalkan pengalaman tanpa pelatihan ataupun pendidikan formal kesehatan hewan. Padahal, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 2014 pasal 1 ayat 43 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa tenaga kesehatan hewan harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan pendidikan formal dan pelatihan bersertifikat. Peristiwa ini sangat berdampak kepada sektor kesehatan hewan dan peternakan. Mungkinkah masyarakat terus menerus lebih mempercayai tenaga kesehatan liar dibandingkan profesi dokter hewan yang sudah bersertifikasi?.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.