Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua pada Senin 10 Pebruari 2014 menjatuhkan vonis kepada Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri, Wakil Ketua I DPR Robert Nauw, Wakil Ketua II Jimmy Idjie serta 41 anggota DPR Papua Barat. Mereka divonis penjara satu tahun hingga satu tiga bulan, berikut denda dengan besaran bervariasi.