Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Jurnalis Papua Patut Berduka

9 April 2012   06:27 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:50 192 2

Para jurnalis yang sedang mengabdi di Tanah Papua dalam dua pekan terakhir ini sedang mengalami tekanan. Setidaknya ada dua insiden penting yang membuat para pekerja media ini pantas berduka.

Insiden pertama, terjadi tanggal 20 Maret 2012 di Kota Jayapura, ibukota Provinsi Papua. Saat itu para jurnalis tengah meliput aksi demo kelompok aktivis yang tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang menuntut referendum ulang di Tanah Papua, mereka sempat dikejar-kejar oleh massa KNPB.

http://www.bintangpapua.com/headline/21088-demo-anarkis-wartawan-siap-boikot

Atas kejadian itu, para jurnalis dari PWI, AJI dan PWI Reformasi menyatakan memboikot peliputan seluruh kegitan KNPB pimpinan Buchtar Tabuni itu. Pernyataan itu lantas “dibalas” oleh Buchtar Tabuni sendiri bahwa pihaknya menolak diliput oleh wartawan nasional. Entah apa alasannya, pimpinan faksi pendukung Papua merdeka itu menyatakan pihaknya lebih senang kalau aksi-aksi mereka diliput oleh wartawan asing.

Insiden kedua terjadi persis pada Hari Raya Paskah (Minggu, 8/4/2012) sekitar pukul 08.30 waktu setempat. Sekelompok sipil bersenjata berjumlah lebih dari lima orang memberondong sebuah pesawat Twin otter milik maskapai Trigana Air saat hendak parkir di apronBandara Mulia, Puncak Jaya, Papua.

Penembakan itu menyebabkan pesawat naas itu kehilangan kendali dan menabrak bangunan di sekitar Bandara. Satu  orang tewas terkena tembakan pada bagian leher, sedangkan 4 orang lainnya termasuk pilot dan coo-polot mengalami luka-luka.

Korban tewas diketahui bernama Leiron Kogoya,wartawan Papua Pos Nabire (grup Pasific Post) yang baru ditugaskan ke Puncak Jaya untuk meliput kegiatan pilkada.

Kabid Humas Polda Papua AKBP  Drs Yohannes Nugroho Wicaksono membenarkan insiden penembakan tersebut.“Benar Pesawat Trigana Air ditembaki saat mendarat di Bandara Mulia Puncak Jaya, akibatnya satu wartawan Papua Pos Nabire tewas terkena tembak di bagian leher kanan,” jelasnya.

http://www.jpnn.com/read/2012/04/09/123585/Pelaku-Penembakan-Trigana-Masih-Dikejar-

Kejadian ini jelas membuat kita prihatin.Prihatin karena wilayah paling timur Indonesia itu seakan ‘mengintimidasi’ para jurnalistik untuk berkarya. Di kota mereka “dimusihi” aktivis KNPB, di gunung diberondong tembakan kelompok sipil bersenjata. Apa salah mereka ?

Barangkali tidak cukup para jurnalis itu dilindungi dengan UU Pokok Pers (UU No. 40 Tahun 1999).UU ini mengatur bahwa Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak ini diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Ancaman pidana ini diatur secara jelas dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers tersebut.

Para pekerja media juga menginginkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, baik dari aparat keamanan, pimpinan parpol dan ormas, tokoh masyarakat dan lebih-lebih masyarakat luas, agar apa yang mereka lihat, mereka dengar dan mereka rasakan bisa diwartakan secara bebas untuk diketahui publik.

Kepada Leiron Kogoya, kita pantas mengucapkan turut berduka bersama pimpinan dan seluruh staf Papua Pos dan Pasific Post. Semoga semangatnya tetap berkobar dalam jiwa para pekerja media di Papua, kendati sering mendapatkan tindakan kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan dari berbagai pihak.

Selamat jalan Leiron, doa seluruh anak bangsa menyertai kepergianmu. ***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun