CATATAN PERKULIAHAN MATA KULIAH MANAJEMEN ASET DAN LIABILITAS SYARIAH TM 11 (PENERBITAN SUKUK UNTUK LIKUIDITAS BANK SYARIAH)
- Apa itu sukuk? Sukuk adalah instrument keuangan berupa surat berharga yang menjadi bukti kontribusi kepemilikan atas suatu aset, bisnis atau utang yang memenuhi prinsip syariah. Sukuk berbeda dengan obligasi (surat utang), pasalnya dalam sukuk sendiri harus terdapat underlaying aset dalam penerbitannya. Contohnya pemerintah menerbitkan sukuk untuk membangun jalan tol, disini jelas terdapat underlaying aset yaitu jalan tol, artinya masyarakat berkontribusi untuk membeli sukuk guna pembangunan jalan tol, dimana akan ada imbal hasil dari pendanaan proyek tersebut.
- Tujuan penerbitas sukuk:
- Penguatan likuiditas jangka pendek dan jangka panjang, disini artinya bahwa melalui penerbitan sukuk akan lebih jelas khususnya jangka waktu dalam pengembalian dana kepada investor/nasabah. Sehingga likuiditas bisa terkontoral. Contohnya dengan menerbitkan sukuk maka dana yang didapat dapat digunakan untuk kegiatan bank tanpa harus khawatir dana tersebut diambil/ditarik oleh nasabah, sebab waktu penarikan telah disepakati sesuai dengan perjanjin di sukuk tersebut, yang mana likuiditas bank akan lebih aman.
- Penguatan permodalan (jika bersifat subordinasi), artinya jika bank mengalami kolab/pembubaran, maka kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu adalah dana pihak ketiga seperti tabungan nasabah, deposan, dll. Disini posisi sukuk bakal diganti pada prioritas akhir sebelum pemegang saham. Artinya dengan keberadaan sukuk pihak bank mengalami penguatan permodalan karena pengembalian dana sukuk jika bank mengalami colab ditanggung pada prioritas akhir.
- Dukungan dana untuk rencana strategis perusahaan, ekspansi bisnis, jaringan, infrastruktur, merger dan akuisisi. Disini jelas artinya sukuk diterbitkan guna untuk kegiatan perbankan yang produktif, seperti pembangunan kantor cabang di pelosok sebagai bentuk ekspansi, biaya merger, penguatan sistem digital dan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL