Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian penting dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk memberikan akses kesehatan merata dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaan Program JKN lebih lanjut, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sejak diluncurkan pada tahun 2014, program BPJS telah menjadi penggerak utama dalam meningkatkan angka partisipasi layanan kesehatan dan mengurangi kesenjangan dalam akses medis di seluruh wilayah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL