Penyandang disabilitas saat ini mulai mendapatkan hak-hak sebagai warganegara. Â Negara bahkan sudah mengatur mengenai hak-hak penyandang disabilitas secara jelas seperti yang tertuang dalam UU no 8 tahun 2016. Penyandang disabilitas bukan warga kelas dua!
KEMBALI KE ARTIKEL