Memang sih yang namanya berdemo boleh-boleh saja. Semuanya dijamin oleh Undang-undang asal mendapat ijin dari pihak berwenang yaitu kepolisian RI. Berkoar-koar pake TOA diatas pick-up sampe berbusa juga nggak dilarang. Asalkan nggak bawa isu SARA dan sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL