Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peluang Pertumbuhan Industri Halal di Indonesia Melalui Program Sehati Selfdeclare

12 Desember 2022   12:18 Diperbarui: 12 Desember 2022   13:50 135 0
Berbagai hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan laju percepatan pengembangan produk halal di Indonesia. Seperti UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk menjadi aturan dasar penyelenggaraan system JPH undang-undang tersebut diperkuat dengan adanya beberapa perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan dikeluarkannya PP No.39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun