Berbagai hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan laju percepatan pengembangan produk halal di Indonesia. Seperti UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk menjadi aturan dasar penyelenggaraan system JPH undang-undang tersebut diperkuat dengan adanya beberapa perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan dikeluarkannya PP No.39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
KEMBALI KE ARTIKEL