Apa itu UMKM?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam ukuran yang kecil. UMKM digolongkan sesuai dengan omzet pertahunnya, berikut penggolongan UMKM di Indonesia: