Di era digital yang terus berkembang seperti saat ini, layanan pembayaran digital menjadi populer di kalangan masyarakat. Kemudahan, kecepatan, dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh platform digital telah merevolusi cara masyarakat dalam berbelanja, mentransfer uang, dan mengelola keuangan. Kemudahan dalam proses pembayaran ditunjukkan oleh kecepatan dalam proses pendaftaran. Selain itu, pembeli yang ingin bertransaksi tidak perlu bersusah payah menyediakan uang tunai dalam jumlah yang besar, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan meskipun dana yang dimiliki belum mencukupi. Banyak promo menarik yang ditawarkan saat bertransaksi menggunakan layanan tersebut, juga semakin menambah daya tarik bagi konsumen. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat ini, kesadaran masyarakat khusunya masyarakat muslim mengenai aspek halal dan haram dalam penggunaan layanan tersebut dan juga mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti konsep Qardh, masih tergolong rendah.
KEMBALI KE ARTIKEL