Palembang— Sejak disahkan pada tanggal 28 Juni 2016, Undang-undang Pengampunan Pajak atau yang dikenal dengan Tax Amnesty masih menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Melalui Undang-undang Tax Amnesty, pendapatan negara diperkirakan bertambah Rp 165 triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL