Pengembangan BUMDesa saat ini membutuhkan cara yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan informasi potensi yang meliputi informasi produk wisata desa dan informasi promosi potensi desa berkaitan dengan pengembangan BUMDesa. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang desa, BUMDesa dapat menjadi penggerak perekonomian nasional tingkat pertama yaitu Desa. Melalui kolaborasi teknologi dan perekonomian maka transformasi kegiatan ekonomi pun terdorong untuk mengikuti inovasi secara digital untuk menunjang penggerak ekonomi baik secara individu maupun berbentuk Badan Usaha. Sejak revolusi industri 4.0, pemasaran digital telah berkembang dan berarti bahwa sektor industri siap untuk mengalami transformasi digital. Sehingga dengan pekembangan teknologi perekonomian yang cukup signifikan saat ini maka diperlukan pula langkah strategis untuk menghadapi tantangan society 5.0, yaitu :(1) peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan (2) peningkatan kemampuan pemasaran digital (Mega et al, 2022). Technology in humanity, society 5.0 berupaya menggabungkan antara  teknologi dan manusia dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat cerdas atau super smart society (Deguchi et al., 2018).Â
KEMBALI KE ARTIKEL