Hukum Adat merupakan hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat adat. Secara umum prinsip dalam keberadaan hukum adat menjadi pedoman di dalam kehidupan bermasyarakat di daerah pedalaman yang masih memiliki hukum adat. Menjaga kelestarian hukum adat sekarang dihadapkan dengan banyak tantangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL