Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Alur dan Syarat Pembuatan SIM Polresta Pontianak

16 Februari 2019   21:00 Diperbarui: 17 Februari 2019   00:48 953 1
Halo readers sekalian pertama-tama terimakasih telah berkunjung ke blog saya. Di sini saya akan menceritakan pengalaman membuat SIM di Polresta Pontianak. Seperti kita ketahui sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan jenis  Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Perlu diketahui juga bahwa ada berbagai jenis SIM seperti sim A, B, C, D. masing-masing di bagi berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun