Terbitnya PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menuai kontroversi publik, baru saja MK menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 itu Inkontitusional bersyarat dan secara tiba-tiba Jokowi mngesahkan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cpta Kerja maka MK menilai bahwa UU cipta kerja sebagai cacat formil karena dalam pembaharuan tidak sesuai dengan aturan dan memenuhi keterbukaan.
KEMBALI KE ARTIKEL