Pada kesempatan sebelumnya saya sudah menulis perihal
Tax Amnesty. Sedikit mengulas kembali bahwa
Tax Amnesty sejatinya adalah program pemerintah didalam memberikan pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang no 11 tahun 2016, bahwa wajib pajak harus melakukan kegiatan pengampunan pajak. Kali ini saya tidak akan menulis kembali artikel terkait
Tax Amnesty,melainkan saya akan memberikan resensi buku berjudul
“Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia oleh Suharno”.
KEMBALI KE ARTIKEL