Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme dan Progressive law di Indonesia

4 Desember 2022   19:05 Diperbarui: 4 Desember 2022   19:04 121 0
Legal pluralisme adalah suatu pengaturan yang mengatur suatu aturan-aturan hukum yang ada di suatu lingkungan masyarakat, hal ini bertujuan untuk menghargai suatu wilayah masyarakat mengenai suatu perbedaan baik ras, suku agama, dan budaya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun