Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Apakah Masih Diterapkan?

3 Juni 2021   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2021   00:49 6084 2
Ketidakadilan merupakan suatu tindakan yang menyangkut masalah pembagian sesuatu terhadap hak seseorang atau kelompok. Di Indonesia ketidakadilan sering terjadi di berbagai aspek, contoh yang paling sering terasa adalah di aspek hukum yaitu ketidakadilan hukum. Bentuk ketidakadilan hukum merupakan tindakan yang sangat bertentangan dengan sila Pancasila yang ke-5 "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" dan seharusnya hal ini bisa teratasi dengan adanya Undang-Undang yang mengatur, namun masih ada saja kejadian penegakan hukum yang kurang adil. Berikut contoh-contoh kasusnya :Kasus nenek Saulina berusia 92 tahun divonis penjara, karena menebang pohon di tanah wakaf Dusun Panamean, Desa Sappuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Bermula saat nenek Saulina bersama enam orang anaknya ingin memperbaiki kuburan kakek mereka, sebelum memulai Saulina telah meminta izin terlebih dahulu ke pemilik tanah. Saat memperbaikinya mereka menebang pohon seperti durian dan kopi yang ada di sekitar kuburan tersebut. Namun setelah kuburan selesai diperbaiki pada Februari 2017, ada tetangga yang melaporkan Saulina dan anak-anaknya ke polisi dengan prasangka merusak tanaman. Keputusan persidangan menyatakan Saulina divonis 1 bulan 14 hari sebagai tahanan rumah, sementara anak-anaknya divonis 4 bulan 10 hari penjara di Rutan Balige.

Pada kasus ini terlihat bahwa hukum kian semena-mena, tidak adanya bukti dipersidangan bahwa pelapor memiliki surat tanah, maupun bukti dia menanam pohon di daerah tersebut. Dalam persidangan jelas bahwa pelapor tidak memiliki semua bukti tersebut, padahal pemilik tanahnya sendiri telah memberikan ijin kepada Saulina dan keluarga untuk membersihkan daerah sekitar kubur tersebut. Akan tetapi Pengadilan tidak  menanyakan secara lebih detail mengenai perbuatan Saulina dan keluarga, dan langsung menyatakan bahwa mereka melakukan perusakan tanaman, serta sudah membuat vonis penjara kepada keluarga tersebut.

Lalu, kasus lain misalnya Kasus pencuri semangka. Dua orang terdakwa pencuri semangka, Basar dan Kholil dituntut 2 bulan 10 hari Kejaksaan Negeri Kediri. Kesalahan yang dilakukan pada UU hukum Pidana pasal 362 ayat 1, tentang tindak pidana pencurian. Jaksa menganggap ada 1 hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tindakannya dianggap merugikan korban dan dikhawatirkan menjadi pelajaran buruk bagi masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun