Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dampak Positif dan Negatif Pernikahan Dini Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara

17 Desember 2023   00:22 Diperbarui: 18 Desember 2023   11:44 141 0
Pernikahan adalah proses pengikatan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan Suci. Pernikahan tidak boleh dilakukan sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkan. Pengertian pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 16 tahun untuk wanita, dan 19 tahun untuk pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengan usia remaja. Berikut adalah pengertian dini menurut masyarakat;
Nurhakhasanah (2012)
Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilakukan secara sah oleh seseorang laki-laki atau perempuan yang belum mempunyai persiapan dan kematangan sehingga dikhawatirkan akan mengalami sejumlah resiko yang besar. Resiko besar ini bahkan akan menjadi pengaruh dalam segi kesehatan saat melahirkan.
Riyadi (2009)
Definisi pernikahan usia dini adalah suatu ikatan perkawinan yang belum memenuhi persyaratan suatu perkawinan menurut pemerintah. Usia ini dianggap masih rentan untuk melangsungkan pernikahan yang sebenarnya, hal ini didasari pada tingkat kestabilan emosional seseorang.
Aimatun (2009)
Menurutnya, pernikahan usia muda atau usia dini adalah pernikahan yang dilakukan ketika usia mereka belum mencapai 20 tahun, baik-laki-laki ataupun perempuan. Sehingga usia ini menjadi salah satu kendala bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat untuk mencapai kestabilan hidup yang baik.
Sedangkan menurut UU No. 1/1974 Pasal 7 Tentang Perkawinan dalam undang- undang, pernikahan usia muda dilakukan ketika seseorang, baik laki-laki atau perempuan yang belum mencapai undang usia minimal untuk suatu perkawinan, yakni 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun pada pria.
Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak. Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Perihal dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat ‘mendesak’ disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Jika menurut dalam hukum Islam sendiri, memang tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan dari masing – masing pihak telah mampu memenuhi segala persyaratannya, dan pernikahan tersebut dilaksanakan untuk menguatkan rasa keberagamaan antara keduanya. Terdapat sejumlah faktor, menurut Komnas Perempuan, yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin, yaitu:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun