Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Memberikan Hak Warga Negara kepada Suku Anak Dalam

19 Maret 2021   14:32 Diperbarui: 19 Maret 2021   15:22 615 3
Oleh : Varhan Abdul Aziz, S.Kom, M.SiSekretaris Eksekutif Indonesia Bureaucracy & Service Watch (IBSW)

Minggu lalu saya mendapat undangan dari Direktorat Jenderal Catatan Sipil, Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri. Agenda kegiatan utamanya adalah pendaftaran penduduk dengan pemberian E-KTP dan KK bagi suku anak dalam. Sebagai pengamat birokrasi jiwa pemantau saya  terpacu untuk dapat melihat langsung di pedalaman Indonesia apakah pemerintah mewujudkan dirinya dalam entitas yang diharapkan.

Selama ini saya banyak memantau pola pelayanan birokrasi mulai dari Kementerian sampai Desa. Namun hadir di Jambi ke pedalaman hutan bertemu langsung dengan Suku Anak Dalam adalah satu hal berbeda. Sama ketika saya bersama masyarakat Suku Baduy selama sebulan, atau ketika berinteraksi dengan masyarakat asli Raja Ampat di Pulau Waigeo, seperti juga ketika saya bertemu dengan Suku Paser dan Suku Dayak di Hutan Kalimantan.

Mereka yang belum pernah melihat perjuangan abdi negara sampai kepedalaman begini, pasti sering terstigma masa lalu tentang pelayanan catatan sipil yg di asosiasikan dengan lambat, rumit dan pungli. Faktanya hari ini berdasarkan pantauan kami, Dirjen Catatan Sipil Kemendagri dan jajarannya di SKPD daerah adalah salah satu dari instansi terdepan yg berubah, maju dan mempermudah masyarakat.

NIK sebagai single identity number di Indonesia telah memudahkan Rakyat Indonesia dalam mengurus segala berkas kependudukan, mulai dari KK, Akta kelahiran, Surat Kematian dan lainya yang total produk Adminduk ini mencapai 24 produk. Berdasarkan diskusi saya selama perjalan dengan Direktur Pencatatan Penduduk Dr. Yanma, ada fakta menarik bahwa sistim NIK kita sedemikian canggih hingga bisa kita simpulkan Indonesia punya sistem yang lebih baik dari Jerman.

Di Jerman yg memiliki sistim 16 negara bagian, antar wilayahnya tidak bisa melihat database kependudukan. Bahkan pusat tidak bisa melihat data daerah. Sehingga potensi dan fakta kejahatan relatif memungkinkan, bahkan ada satu orang yg memiliki 10 identitas yg digunakan sebagai modus kriminal. Di Indonesia, sudah satu data, buat SIM, STNK, Bayar Pajak, Buat Pasport, Buka Rekening, sampai kredit harus menggunakan NIK KTP El, ini KTP sangat berharga.

Sedemikian berharganya, sampai Penduduk Suku Anak dalam yang sesuai adat tidak menghendaki perekaman KTP EL, menjadi tercerahkan dan merasa memiliki KTP El adalah satu hal yang penting serta tidak melanggar adat. Pada dasarnya mereka tercerahkan sebagai efek dari pandemi yang membuat mereka kesulitan dalam mencari kehidupan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun