bukanlah hal yang dianggap tabu oleh
masyarakat kita. Adanya larangan dalam undang-undang yang diatur pemerintah yang membuat keuntungan tersendiri bagi mereka perokok pasif. Tetapi, bagi para perokok aktif, adanya larangan merokok demikian tentu memberikan pengekangan bagi mereka.
Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari ancaman perokok aktif sehingga budaya dan kebiasaan masyarakat tersebut dalam hal ini kebiasaan merokok mempengaruhi terciptanya aturan tentang larangan merokok di tempat umum
dengan dibuatnya kawasan tanpa rokok.
Pemerintah menyadari bahwa tingkat
kepedulian mahasiswa akan bahaya merokok sangat rendah. Jumlah perokok kian bertambah dari hari ke hari. Hal tersebut menjadi poin Penting untuk menghilangkan kebiasaan masyarakat yang dianggap berbahaya tersebut. Mulai dari munculnya simbol-simbol larangan merokok dengan kalimat : "Kawasan Dilarang Merokok" pada Peraturan Gubernur no 88
tahun 2010.
Dengan adanya tujuan pembuatan poster, secara tidak langsung poster tersebut ditujukan pada kelompok tertentu. Oleh karena itu pembuatan poster harus menyesuaikan tujuan dan target dari poster tersebut.
Seperti poster yang saya temukan di balai paud Kelurahan Wonorejo, dikarenakan banyaknya aktivitas dibalai tersebut yang berkaitan dengan anak-anak, maka dibuatlah poster "Di Larang Merokok".
Poster dapat berfumgsi untuk menarik minat peserta didik terhadap pesan- pesan yang ingin disampaikan, mencari dukungan tentang sesuatu hal/gagasan, serta sebagai metode peserta didik untuk tertarik dan melaksanakan pesan yang terpampang