Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Komunikasi Krisis PPN 12% pada Biaya Admin QRIS

10 Januari 2025   17:14 Diperbarui: 10 Januari 2025   17:18 23 0
Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada biaya administrasi transaksi QRIS telah memicu berbagai perdebatan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Kebijakan yang mulai diberlakukan pada awal tahun 2024 ini merupakan implementasi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, "Pengenaan PPN pada biaya admin QRIS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat." Namun, di balik tujuan fiskal tersebut, terdapat kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap inklusi keuangan digital yang selama ini menjadi fokus pemerintah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun